Melecehkan Profesi Jurnalis, Seorang Mantan Kuwu Dilaporkan ke Polisi

Melecehkan Profesi Jurnalis, Seorang Mantan Kuwu Dilaporkan ke Polisi

CIREBON - Seorang mantan kuwu di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berinisial AS dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon. Diduga terlapor melecehkan profesi jurnalis.

Ketua IWO Cirebon, Muslimin melaporkan sang mantan kuwu tersebut berawal saat salah satu jurnalis online mengonfirmasikan kasus dugaan pelecehan seksual kepada sang mantan kuwu tersebut melalui telepon selular (HP). Tapi sang kuwu mengeluarkan kata-kata kasar dan membawa-bawa profesi Jurnalis yang membuat tersinggung jurnalis.

\"Profesi Jurnalis itu dilindungi undang–undang. Awalnya kami tidak mau ikut campur, tapi saat mendengarkan rekaman percakapan kok kasar sekali, dan bawa–bawa profesi jurnalis, bahkan menyebutkan kata–kata kasar dan bahasa binatang juga disebut,” ujarnya.

Baca juga:

Wali Kota Azis Sebut Situasi Peningkatan Kasus Covid-19 Mengarah Bahaya

Perempuan Masih Muda, Jual Minuman Keras

Keluarga Kesultanan Cirebon Siap Bermusyawarah Menyelesaikan Polemik Keraton Kasepuhan

Dijelaskan Muslimin, IWO melaporkan mantan kuwu tersebut ke Polresta Cirebon sebagai bentuk solidaritas sesama profesi jurnalis.

\"Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polresta Cirebon untuk ditindak lanjuti. Saya berharap agar kasus tidak terjadi lagi di kemudian hari dan menjadi pelajaran bagi kita semua. IWO akan mengawal kasus ini sampai tuntas,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/Qt6EVsQbNfQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: